Dewan Minta Pembahasan Penggunaan Dana DBH-DR Dilibatkan
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Elita Herlina
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Keberadaan DBH-Dana DR masuk dalam batang tubuh APBD Perubahan Tahun
Anggaran (TA) 2022, menjaga sinergitas
dan keharmonisan antar lembaga eksekutif dan legislatif yang sama-sama mempunyai
fungsi budgeting, hendaknya ke depan dalam pembahasan penggunaan DBH-DR program
pengalokasinnya dilapangan diharapkan melibatkan DPRD Berau.
“Dengan demikian, Agar dalam Pemerintah
daerah (Pemda) memanfaatkan DBH-DR dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan
yang berlaku dan prioritas tentunya,”ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG)
Elita Herlina melalui pandangan akhir fraksinya tentang pengesaha APBD
Perubahan TA 2022 belum lama ini.
Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR)
yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akhirnya ada solusi bisa
dimanfaatkan secara leluasa. Sebab dalam kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus)
dimana penggunaan DBH-DR untuk kabupaten atau kota boleh digunakan untuk
pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, pencegahan dan penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan, pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau
serta penataan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Jadi tahun-tahun sebelumnya, penggunaan
DBH-DR lebih spesifik untuk kegiatan pemulihan lingkungan hutan melalui Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), tapi mulai tahun ini bisa digunakan hal
lain sesuai kebijakan Pempus.
“Peluang ini kesempatan memaksimalkan
penggunaan DBH-DR, karena kita harus pahami dana ini merupakan uang Kabupaten
Berau, kopensasi dari Sumber Daya Alam (SDA) daerah kita. Karena itu jangan
takut sama uang dari daerah kita sendiri, jangan ada lagi pobia terhadap dana
dana dari daerah kita, ini menyebabkan lambatnya penyerapan anggarannya,” ujar
Dewan yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Berau tersebut.
Lebih lanjut beliau menyampaikan, dasar dasar
hukum DBH-DR ini yaitu UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 55 tahun 2005 tentang dana
perimbangan, PMK No 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DBH, Dana Alokasi Umum
(DAU) dan dana otsus, UU No 6 tahun 2021 tentang APBN TA 2022 dan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan
Evaluasi DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi. (advetorial/sep)